Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi () mengungkapkan penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan , pemilik PT Blueray Cargo, yang mengonfirmasi bahwa Gatot Heroe telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya, John Field menegaskan bahwa ia telah memberi keterangan mengenai tersangka baru tersebut setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 22 Juli 2026. Menurutnya, Gatot Heroe merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam skandal suap yang sedang diselidiki oleh KPK.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa telah ada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk Gatot Heroe. Dari informasi yang beredar, Gatot Heroe Hernanda diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bukti berupa amplop dengan kode PGH yang diduga berkaitan dengan Gatot Heroe, yang menerima uang suap dari PT Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Tempo, dalam upayanya untuk mengonfirmasi status tersangka Gatot Heroe, telah menghubungi pihak Ditjen Bea Cukai, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Selain mengonfirmasi status Gatot Heroe, Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru lainnya dalam pengembangan penyidikan perkara suap di Ditjen Bea Cukai. Tindakan ini dilakukan setelah penerbitan dua surat perintah penyidikan baru, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka.

Taufik menambahkan bahwa penetapan tersangka baru ini berkaitan dengan total uang suap sebesar Rp 91 miliar yang diduga berasal dari PT Blueray Cargo, yang melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa KPK tidak membidik pihak tertentu, melainkan akan terus menelusuri semua pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan.

Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini dan tengah menjalani proses persidangan. Di antara mereka adalah para pejabat di Ditjen Bea Cukai yang dituduh menerima suap, seperti mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, serta beberapa pejabat lainnya.

Di sisi lain, John Field, selaku pemberi suap, bersama dengan dua anggota tim Blueray Cargo, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. John Field dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta, sedangkan Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia yang masih merajalela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *