Jakarta, Tempo.co – Pemerintah Indonesia telah memberikan respons positif terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang distribusi rokok elektrik atau vapes. Usulan ini disampaikan BNN setelah terjadi lonjakan penyalahgunaan narkotika yang difasilitasi oleh perangkat vaping.
Menko Polhukam Djamari Chaniago mengungkapkan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan para pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vapes,” kata Djamari pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Djamari menjelaskan bahwa rokok elektrik semakin banyak disalahgunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang mengandung narkotika melalui perangkat tersebut. Djamari juga memperingatkan bahwa penggunaan vape untuk konsumsi narkoba telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih tinggi, dan studi kebijakan,” ujarnya.
Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin pembahasan mengenai penguatan kontrol terhadap distribusi dan penjualan rokok elektrik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan nasional. Jenderal Komisaris BNN Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Suyudi.
Inisiatif ini juga mengundang tindakan dari Kementerian Kesehatan, yang mengklasifikasikan etomidate—zat yang sering ditambahkan pada cairan vape—sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vape pada akhirnya dilarang, seperti di negara lain,” ungkap Supianto di Kantor BNN pada hari Rabu, 18 Februari 2026.
