TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa cadangan devisa negara mengalami peningkatan tipis menjadi US$145,6 miliar pada akhir Juni 2026, naik dari US$144,9 miliar pada bulan Mei. Peningkatan ini berfungsi sebagai penyangga terhadap risiko eksternal sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, posisi cadangan tersebut setara dengan 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, jauh di atas standar kecukupan internasional yang berkisar tiga bulan impor. Perry menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Perry juga menegaskan bahwa defisit neraca berjalan Indonesia diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 0,5 persen hingga 1,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2026.
Bank Indonesia melaporkan bahwa aliran masuk modal asing mencapai US$8,5 miliar pada paruh pertama tahun 2026, didorong terutama oleh pembelian obligasi pemerintah dan sekuritas yang diterbitkan dalam rupiah (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI).
Sesuai pernyataan Perry, aliran bersih ke obligasi pemerintah saja mencapai sekitar US$100 juta hingga 20 Juli. BI mencatat bahwa pihaknya terus berkoordinasi erat dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah volatilitas pasar global. Pada 21 Juli, nilai tukar rupiah berada di sekitar Rp17.885 per dolar AS, tidak jauh berbeda dari Rp17.880 pada akhir Juni.
Untuk mendukung nilai mata uang, Bank Indonesia terus melakukan intervensi di pasar valuta asing baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Perry menambahkan bahwa BI telah menyesuaikan imbal hasil SRBI untuk menarik masuknya portofolio asing dan memperkuat stabilitas rupiah. Kepemilikan nonresiden terhadap SRBI meningkat dari Rp238,1 triliun pada pertengahan Juni menjadi Rp288,7 triliun pada 20 Juli, yang mencakup 27,1 persen dari total sekuritas SRBI yang beredar.
Bank sentral juga memperkenalkan insentif, termasuk pengurangan 10 persen pada tarif swap lindung nilai, untuk meningkatkan daya tarik instrumen keuangan Indonesia bagi investor asing. Selain itu, BI memperluas transaksi valuta asing yang melibatkan yuan offshore (CNH) terhadap rupiah melalui instrumen spot dan swap, sejalan dengan meningkatnya penggunaan penyelesaian dalam mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi.
